Indonesia memiliki sejarah panjang dan sensitif saat berbicara tentang militer. Sejak reformasi tahun 1998, salah satu keberhasilan bangsa Indonesia adalah berhasil membawa tentara kembali ke barak dan memisahkan urusan pertahanan dari politik atau urusan pemerintahan. Konsep tersebut merupakan kesepakatan bersama sebagai tanda bahwa Indonesia sudah memasuki era demokrasi baru, dimana warga sipil menjadi pengelola sistem pemerintahan.
Namun, dinamika politik akhir-akhir ini mengindikasikan adanya arah angin yang berubah dimana kekhawatiran akan kehadiran militerisme kembali ke dalam ruang publik sudah bukan lagi angan-angan, tetapi menjadi realitas.
Fakta di lapangan membuktikan bahwa militerisme masa kini tidak lagi hadir dengan wajah brutal berupa tank atau represi lama, tetapi memasuki negara dengan cara yang lemah dan sistematis. Revisi Undang-Undang TNI menjadi bukti konkrit bagaimana pintu bagi perwira aktif untuk masuk di kementerian dan lembaga sipil menjadi semakin lebar.
Birokrasi-birokrasi yang harusnya diisi oleh profesional sipil sekarang mulai diisi oleh perwira-perwira dengan latar belakang tongkat komando. Bahkan partisipasi ini juga terjadi di urusan urusan dalam negeri seperti food estate, program pangan massal, urusan proyek nasional, sampai pengamanan demonstrasi yang seharusnya menjadi ruang humanis polisi.
Pemerintah biasanya selalu menggunakan dalih efisiensi, disiplin, dan cepatnya komando untuk membela posisi ini. Memang tak dapat dipungkiri bahwa dalam kasus darurat seperti bencana alam, logistik dan jalur komando militer memang cukup efektif. Namun, menggantungkan penyelesaian masalah ini dengan memanfaatkan kehadiran militer sebagai solusi jangka panjang atas ketidakefektifan birokrasi sipil adalah suatu kesalahan besar.
Kebijakan ini lebih mirip obat yang malah mengganggu organ-organ lain dalam tubuh dalam waktu jangka panjang. Seharusnya pemerintah harus membuat kualitas profesi sipil dan kelembagaan ASN lainnya meningkat, bukan malah melakukan langkah keliru dengan memanfaatkan tangan militer.
Secara kritis, tren ini harus dibaca sebagai kemunduran serius bagi kualitas demokrasi kita. Militer secara kodrat dibentuk untuk menghadapi musuh negara dalam situasi perang, menggunakan pendekatan komando satu arah yang kaku demi menjaga kedaulatan. Ketika kultur serupa yang serba patuh dan antikritik ini dibawa masuk ke dalam institusi sipil yang melayani publik, dampaknya akan terjadi penyumbatan ruang dialog.
Masyarakat sipil yang seharusnya menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pelayan publik akan berhadapan dengan tembok tebal psikologis karena berurusan dengan institusi yang memegang moncong senjata. Jika fenomena ini terus dibiarkan mengakar, Indonesia sedang berjalan mundur menghidupkan kembali Dwifungsi gaya baru, di mana batas antara penjaga keamanan dan pengatur pemerintahan menjadi kabur.
Mengkritik fenomena ini bukan berarti mengecilkan arti penting tentara. Indonesia jelas membutuhkan militer yang kuat, modern, dan profesional untuk menjaga kedaulatan dari ancaman luar negeri yang semakin kompleks. Namun, profesionalisme itu hanya bisa dicapai jika mereka fokus pada fungsi pertahanan utamanya. Membebani prajurit dengan urusan birokrasi, pertanian, atau politik justru merugikan institusi militer itu sendiri dan di saat yang sama melemahkan mentalitas sipil.
Demokrasi yang sehat membutuhkan garis pembatas yang tegas dan dihormati, biarkan urusan publik dikelola oleh masyarakat sipil dengan prinsip keterbukaan, dan biarkan tentara fokus pada tugas mulianya di garda depan pertahanan negara. Membiarkan militerisme kembali merayap ke ruang sipil atas nama stabilitas sama saja dengan mengkhianati cita-cita reformasi yang telah dibayar mahal oleh bangsa ini.
Sumber:
Anjelina, C. D., & Adhi, I. S. (2025, Maret 17). Poin-poin Penting dalam Revisi UU TNI yang Perlu Dipahami Publik. Retrieved from Kompas: https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/17/080000865/poin-poin-penting-dalam-revisi-uu-tni-yang-perlu-dipahami-publik?page=all&hl=id-ID
Fitriansyah, D. R. (2025, Maret 18). Tambahan Jabatan Sipil Dalam Revisi UU TNI. Retrieved from Tempo: https://www.tempo.co/infografik/infografik/tambahan-jabatan-sipil-dalam-revisi-uu-tni-1220901?hl=id-ID
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. (2026, Mei 21). Koalisi: 28 Tahun Reformasi, Bayang-bayang Militerisme di Tengah Ancaman Krisis Ekonomi. Retrieved from Amnesty International: https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/koalisi-28-tahun-reformasi-bayang-bayang-militerisme-di-tengah-ancaman-krisis-ekonomi/?hl=id-ID