IMG_2126

Penulis: Farhan Badruzzaman Abdillah
Editor: Tim Persma Suaka

Tasikmalaya, (SUAKA) – Jam Malam sudah berlaku di kampus Universitas Perjuangan Tasikmalaya per tanggal 12 Januari 2026. Jam malam ini lahir dari kegelisahan pimpinan universitas atas maraknya kasus pelanggaran moral yang dilakukan mahasiswa. Meski hanya dilakukan oleh oknum, dampaknya dirasakan secara menyeluruh. Kini, kebebasan mahasiswa dibatasi demi menjaga nama baik lembaga. Selasa, (13/01/2026).

Peraturan Jam Malam ini dibuat sebagai aturan baru tentang penertiban kegiatan kemahasiswaan. Lewat surat edaran Nomor: 1007/U/UNPER/12/2025, seluruh mahasiswa Unper tidak dapat berada di lingkungan kampus melewati pukul 21.00 WIB.

Alasan Resmi Penerapan Jam Malam

Dasar pertimbangan diberlakukannya aturan jam malam di kampus Unper yakni sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan seluruh civitas akademika, baik dosen, pimpinan, dan khususnya di ruang lingkup organisasi mahasiswa (ORMAWA).

Aturan ini awalnya direncanakan berlaku sejak pukul 19.00, namun setelah mendapat masukan dari wakil rektor dan para dekan, waktu tersebut disesuaikan. Pertimbangannya, masih ada perkuliahan dan kegiatan mahasiswa yang berlangsung hingga selepas Maghrib, sehingga aturan jam malam akhirnya ditetapkan mulai pukul 21.00.

Rektor menyampaikan bahwa dengan berat hati pihak kampus harus memperketat tata tertib. Salah satu langkah yang diambil adalah membatasi keberadaan mahasiswa di area kampus hingga pukul 9 malam. “Aturan ini di buat agar semuanya bisa merasa aman dan nyaman berada di lingkungan kampus”, ujar Dr. H. D. Yadi Heryadi, Ir., M.Sc.

Benarkah Buntut Kasus Pembekuan Ormawa Teknik? Ataukah Ada Kasus Pelanggaran Lainnya?

Dari informasi dan fakta yang ada dilapangan, pembekuan Ormawa Teknik hanya satu dari banyaknya pelanggaran moral yang dilakukan oleh mahasiswa. Dan aturan jam malam yang kini berlaku menjadi respons atas serangkaian kasus pelanggaran yang mencoreng nama baik universitas.

Cerita tentang bagaimana ulah segelintir oknum mahasiswa menyeret seluruh civitas akademika ke dalam aturan ketat yang membatasi ruang gerak serta harus menanggung konsekuensinya.

Jika Ada Dampak, Maka Perlu Berbenah

Aturan ini menjadi pukulan keras bagi mahasiswa khususnya Ormawa yang sering melakukan kegiatan kemahasiswaan menjadi terhambat. “Dibalik kita sibuk memaksimalkan waktu, khususnya waktu kita siang untuk kepentingan pribadi, perkuliahan, dan lain-lain, kita dibatasi dalam jam malam. Sedangkan kebiasaan kita memaksimalkan kegiatan Ormawan itu di jam malam”, ujar Presma terpilih, Abdan Syakuro.

Ia juga menegaskan bahwa tidak hanya mahasiswa yang berbenah, tapi dari pihak kampus juga perlu berbenah. Terutama mengenai aspek keamanan, dimana dari pihak mahasiswa mengusulkan untuk bisa ditambahkan CCTV dan penerangan di beberapa tempat yang pengawasannya masih minim.

Dalam mengontrol pelaksanaan aturan jam malam, pihak kampus telah menyiapkan piket keliling setiap malam yang dilakukan oleh satpam dan pimpinan secara bergilir. Bahkan sempat ada tawaran bagi mahasiswa untuk ikut serta, namun hal tersebut masih perlu pertimbangan.

Tidak ada ketentuan jelas sampai kapan aturan ini berlaku, yang jelas aturan ini berlaku sampai seluruh pihak baik mahasiswa maupun kampus bisa berbenah dan membuktikan bahwa mereka sudah bisa menjadi lebih baik dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan kampus.

Penerapan aturan jam malam ini tidak dapat dibedakan antara mahasiswa yang terlibat maupun yang tidak. Meskipun pelanggaran dilakukan oleh oknum dan hanya sebagian kecil dari organisasi mahasiswa, fakta yang ditemukan tetap menuntut adanya tindakan tegas untuk seluruh pihak kampus.

Dengan adanya aturan jam malam ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama demi keberlangsungan lingkungan kampus yang aman dan nyaman. Jadikan aturan ini sebagai bentuk refleksi dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Semoga aturan ini tidak berlarut-larut agar kegiatan mahasiswa bisa berjalan kembali dengan semestinya. (Tim Media Suaka)***

Penulis

1 thought on “ULAH OKNUM, YANG KENA UMUM: MENGUAK FAKTA DIBALIK ATURAN JAM MALAM KAMPUS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *