WhatsApp Image 2026-02-08 at 19.32.55

Penulis : Ratu Amelia S
Editor : Tim Persmasuaka

Tasikmalaya, (SUAKA) – Pada 23 Januari 2026 lalu, mahasiswa Program Studi PGSD mengadakan kegiatan yang berlangsung hingga pukul 22.00 WIB, melebihi batas waktu jam malam kampus yang telah ditetapkan. Kondisi ini menimbulkan perhatian karena berpotensi menyalahi aturan yang telah ditetapkan, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan. Minggu, (08/02/2026).

Dalam wawancaranya bersama Persma Suaka, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Dr. Geri Syahril Sidik, M.Pd., memberikan klarifikasi bahwa kegiatan yang berlangsung tersebut adalah bagian dari Ujian Akhir Semester (UAS) untuk pementasan “kaulinan”. Kegiatan yang dinamakan Samen PGSD ini direncanakan selesai pada pukul 21.00 WIB, namun mengalami keterlambatan hingga pukul 22.00 WIB akibat kendala teknis.

Ia menafsirkan bahwa Surat Edaran yang mengatur pembatasan waktu jam malam hanya berlaku untuk “Kegiatan Kemahasiswaan” dan “Kegiatan Kelompok atau Individu Mahasiswa”, sedangkan kegiatan mahasiswa PGSD tersebut termasuk kategori akademik yang tidak terdapat larangan eksplisit di dalam Surat Edaran.

Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk melanggar aturan dan meminta kepada semua pihak agar sebelum menyimpulkan sesuatu, perlu mengumpulkan data yang lengkap dan melakukan konfirmasi langsung untuk menghindari kesalahpahaman.

Sementara itu, Firgian Ardigurnita, M.P., selaku Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) menyampaikan bahwa kegiatan yang melebihi batas waktu ini akan dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan Dekan dan Ketua Program Studi terkait. “Apakah terdapat izin khusus atau konsultasi dengan pihak rektorat ataukah tidak,” ujarnya.

Ia menambahkan jika ditemukan tidak ada izin khusus, akan dilakukan koordinasi dengan fakultas untuk evaluasi agar aturan dapat diterapkan secara merata. Penanganan akan dilakukan secara persuasif terlebih dahulu, dengan sanksi yang belum ditentukan secara pasti dan akan disesuaikan dengan situasi lapangan.

Menurut aturan yang berlaku, ada pengecualian jam malam yang telah ditetapkan sebelumnya yakni untuk kegiatan rencana Sidang Umum (SU) dan penelitian Prodi Farmasi di laboratorium yang tidak dapat dihentikan di tengah proses. Pihak BAAK juga telah menerapkan aturan secara konsisten, seperti menolak permintaan menginap untuk kegiatan Pramuka dan Menwa.

Livia Galih Finasti, selaku Ketua Himpunan PGSD, mengungkapkan bahwa kegiatan Samen PGSD tersebut memiliki tujuan akademik penting dan telah berkoordinasi dengan aturan baru yang ada. Ia mengakui bahwa sebagian mahasiswa merasa terbatasi, namun memahami bahwa aturan dibuat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan mahasiswa.

Livia juga menyatakan akan menampung aspirasi mahasiswa PGSD untuk mencari solusi terbaik. Agenda diskusi bersama perlu diadakan, baik untuk lingkup Ormawa dengan lembaga maupun secara umum, mengingat belum ada informasi terkait konsekuensi dan aturan lanjutan. (Tim Media Suaka)***

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *