Penulis: Farhan Badruzzaman Abdillah
Editor : Tim Persmasuaka
Tasikmalaya, (SUAKA) – Program Studi Hukum Universitas Perjuangan Tasikmalaya baru berjalan ditahun akademik pertamanya. Hal ini membuat Prodi Hukum berada di awal pengembangan kurikulum, struktur kelembagaan, dan penguatan identitas akademik. Namun, semangat para mahasiswanya dalam membentuk wadah Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dinilai tergesa-gesa dan tidak memperhatikan aturan serta alur birokrasi yang ada. Sabtu, (14/02/2026).
Kondisi ini menimbulkan dinamika tersendiri. Di satu sisi mahasiswa menunjukkan semangat untuk berorganisasi lewat pembentukan Himpunan Mahasiswa Hukum (Himakum), namun di sisi lain menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur legalitas, pengakuan kelembagaan, serta arah pengembangan organisasi mahasiswa di lingkungan kampus.
Dalam diskusi bersama antara Persma Suaka, BEM FEB, dan Kaprodi Hukum, Siva Fauziah Awaliah selaku Gubernur BEM FEB menanyakan apakah pergerakan Himakum merupakan arahan langsung dari Kaprodi mengingat Himakum sendiri belum sah secara birokrasi Ormawa.
Menanggapi hal itu, Kaprodi Hukum, Ai Kusmiati Asyiah, M.H., menjelaskan bahwa pembentukan Himakum berawal dari usulan mahasiswa. Ia menegaskan bahwa mahasiswa dipersilakan membentuk organisasi, tetapi harus memahami terlebih dahulu struktur kelembagaan di tingkat prodi, fakultas, dan universitas. Kaprodi juga sudah mengarahkan agar mahasiswa berkonsultasi dengan senior dan organisasi resmi yang ada.
Di forum Ormawa FEB, Siva menjelaskan bahwa mahasiswa hukum memang baru sebatas memperkenalkan diri terkait adanya pembentukan Himpunan Mahasiswa baru untuk Prodi Hukum, dan belum ada pembahasan detail mengenai birokrasi pengesahan. Namun, ia melihat adanya aktivitas mahasiswa hukum yang sudah menggunakan atribut organisasi, seperti pembuatan PDH dan penggunaan logo Himakum.
Kenapa Bisa Gerak Sendiri Gitu?
Siva menyoroti pergerakan mahasiswa hukum yang menggunakan nama dan logo Himakum dalam kegiatan sosialisasi “Law Go to School”. Menurutnya, seharusnya mahasiswa cukup menggunakan logo universitas jika organisasi belum resmi. “Dari surat yang sampai ke saya itu dari kop suratnya sudah memakai logo Himakum,” jelas Siva.
Disisi lain, kaprodi menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan atas nama Himakum, melainkan inisiatif kelas mahasiswa hukum. Proposal kegiatan pun diajukan sebagai program kelas, bukan organisasi resmi. “Itu bukan atas nama Himakum, itu atas nama kelas. Tidak ada embel-embel Himakum. Tapi memang inisiatif anak-anak mahasiswa,” tegas Kaprodi.
Ia juga menyoroti penggunaan atribut seperti PDH dan logo Himakum yang sudah dibuat mahasiswa. Kaprodi mengaku telah melarang penggunaannya sebelum ada pengesahan resmi. “Saya bilang jangan dipakai dulu sebelum sah,” ujarnya.
Arahan Kaprodi yang Disalahtafsirkan Mahasiswa
Kaprodi menegaskan bahwa ia mendukung semangat mahasiswa untuk mengadakan kegiatan seperti “Law Go to School.” Namun, dukungan itu ditafsirkan berbeda oleh mahasiswa. Mereka mengatakan kepada Siva bahwa Kaprodi mendukung kegiatan “Law Go to School” tersebut dan mengizinkan memakai PDH agar tahu mereka dari Prodi Hukum.
Kaprodi menegaskan bahwa dukungan yang ia berikan hanya sebatas kegiatan akademik, bukan penggunaan atribut Himakum. “Saya memang mendukung kegiatan, tapi tidak ada izin untuk memakai PDH. Dari dulu saya sudah bilang, tunda dulu,” tegasnya.
Kaprodi juga menyampaikan bahwa mahasiswa hukum sempat menyebut bahwa mereka sudah difasilitasi oleh BAAK. “Katanya difasilitasi sama BAAK, ini kendaraannya, segalanya,” ungkap Kaprodi. Klaim ini seolah memberi legitimasi bahwa mereka sudah mendapat dukungan birokrasi kampus.
Namun, setelah Kaprodi mengonfirmasi langsung ke pihak BAAK, klaim tersebut terbukti tidak benar. Artinya, mahasiswa membawa-bawa nama BAAK untuk memvalidasi gerakan mereka, padahal belum ada fasilitasi resmi.
Setelah diskusinya bersama Kaprodi, Siva menyimpulkan bahwa mahasiswa hukum tersebut kerap memvalidasi kegiatan dengan membawa nama Kaprodi, seakan-akan arahan resmi sudah diberikan.
Ini Nih Alur dan Aturan Biar Kalian Bisa Sah
Lebih lanjut, Siva menjelaskan aturan dan alur pembentukan suatu Himpunan Mahasiswa. Tahap pertama adalah mengikuti kaderisasi Fakultas yakni melalui Masa Bimbingan Mahasiswa (Mabsis). Agenda ini wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa FEB dan dijadwalkan berlangsung setelah Lebaran, sekitar bulan Maret–April.
Setelah itu, mahasiswa hukum akan menjalani kaderisasi tingkat Prodi. Idealnya kegiatan ini melibatkan kakak tingkat, namun karena Prodi Hukum masih belum memiliki angkatan atas, prosesnya akan ditangani oleh DPM dan BEM Fakultas.
Usai kaderisasi, mahasiswa dapat mulai menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi sebagai dasar legalitas. Dokumen ini boleh dipersiapkan sejak sekarang, tetapi baru berlaku setelah organisasi resmi disahkan.
Pengesahan Himakum baru bisa dilakukan pada semester 3 (ganjil), ketika kepengurusan baru terbentuk dan organisasi siap diakui secara kelembagaan.
Dengan alur ini, Himakum memiliki jalan jelas menuju legalitas. Namun, mahasiswa hukum diminta untuk sabar mengikuti prosedur agar organisasi dapat berdiri kokoh dan sah di mata kampus. (Tim Media Suaka)***