Penulis: Ade Rizki
Editor : Tim Persma Suaka
Setiap tanggal 9 Maret, Indonesia memperingati Hari Musik Nasional. Peringatan ini tidak hanya menjadi ajang apresiasi terhadap para pelaku seni musik, tetapi juga menjadi momentum refleksi mengenai peran penting musik sebagai sarana pemersatu bangsa.
Tanggal 9 Maret dipilih untuk menghormati hari lahir Wage Rudolf Supratman, seorang pahlawan nasional yang dikenal sebagai komponis lagu kebangsaan Indonesia Raya. Melalui gesekan biolanya saat memperdengarkan lagu tersebut untuk pertama kali pada Kongres Pemuda II, Supratman membuktikan bahwa musik mampu menjadi simbol perjuangan dan alat pemersatu rakyat Indonesia dalam melawan penjajahan.
Peringatan Hari Musik Nasional secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013. Penetapan ini menunjukkan bahwa musik tidak hanya dipandang sebagai hiburan semata, melainkan juga sebagai bagian penting dari identitas budaya bangsa.
Musik memiliki kekuatan untuk menyampaikan nilai-nilai sejarah, semangat perjuangan, serta harapan masa depan. Melalui lirik dan melodi, pesan kebangsaan dapat ditransmisikan dari generasi ke generasi, menjadikan musik sebagai medium yang efektif dalam membangun karakter nasional.
Di tengah makna historisnya yang kuat, industri musik Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan baru. Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat dari media fisik seperti kaset dan CD menuju platform streaming digital.
Platform seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube telah membuka akses yang lebih luas bagi musisi untuk menjangkau pendengar di seluruh dunia. Namun, di balik kemudahan tersebut muncul persoalan baru, terutama terkait sistem pembagian royalti.
Nilai royalti yang diperoleh dari setiap pemutaran lagu (per-stream) relatif kecil, sehingga banyak Musisi, terutama yang independent, mengalami kesulitan untuk mendapatkan penghasilan yang layak dari karya rekaman mereka. Situasi ini memunculkan perdebatan mengenai transparansi dan keadilan dalam sistem distribusi musik digital.
Hari Musik Nasional seharusnya menjadi momentum kebangkitan bagi seluruh ekosistem musik di Indonesia, mulai dari musisi, pemerintah, industri, hingga masyarakat sebagai penikmat karya.
Perlindungan terhadap hak cipta serta sistem distribusi yang transparan dan adil menjadi kunci penting dalam menjaga keberlangsungan industri musik. Dukungan publik juga sangat diperlukan, misalnya dengan mendengarkan musik secara legal, membeli tiket konser, dan menghargai karya para musisi lokal.
Dengan ekosistem yang sehat secara hukum dan ekonomi, musik Indonesia akan terus berkembang dan menjadi bagian penting dari identitas bangsa di kancah internasional.
Sumber:
Berita Hari Ini. (2023, Maret 9). Sejarah Hari Musik Nasional yang Diperingati Setiap 9 Maret. Retrieved from Kumparan: https://kumparan.com/berita-hari-ini/sejarah-hari-musik-nasional-yang-diperingati-setiap-9-maret-1zymWliw6Gc/full?utm_source=chatgpt.com
Santosa, L. W. (2020, Maret 9). Hari Musik Nasional, perlu diperingati seperti apa? Retrieved from Antara: https://m.antaranews.com/amp/berita/1344298/hari-musik-nasional-perlu-diperingati-seperti-apa