Penulis: Muhamad Khalif
Editor: Tim Persma Suaka
Perbincangan tentang perbedaan gaji antara guru honorer dan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali menjadi perhatian publik. Secara emosional, daftar angka upah sering menjadi pokok perdebatan. Namun di balik angka tersebut, persoalan sesungguhnya lebih kompleks.
Salah satu berita terbaru menyoroti kekecewaan guru honorer terhadap rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejumlah guru menyatakan bahwa proses seleksi mereka jauh lebih panjang, kompetitif, dan penuh ketidakpastian, sementara pegawai SPPG tampak memiliki akses yang lebih cepat menuju status PPPK, yang secara tidak langsung mempengaruhi potensi pendapatan dan jaminan kerja.
Rasa kecewa ini bukan semata soal rivalitas profesi, tetapi mencerminkan sebuah pertanyaan struktural tentang penghargaan atas pengalaman profesional dan regulasi perekrutan tenaga kerja publik. Guru honorer sering kali harus melalui seleksi panjang dan peningkatan kompetensi tanpa jaminan karier yang jelas, sementara jalur tertentu bagi pegawai SPPG dianggap lebih ringkas.
Isu yang tak kalah mencuat adalah soal kesejahteraan guru honorer yang sangat rendah di berbagai daerah. Laporan lain menunjukkan bahwa di beberapa sekolah, ada guru honorer yang menerima upah bahkan tidak mencapai Upah Minimum Regional (UMR), dengan angka yang disebut-sebut hanya sekitar Rp60.000 per bulan dalam kasus tertentu.
Fenomena ini mengundang kritik bahwa selama ini guru honorer belum secara penuh menikmati standar pengupahan yang layak, meskipun mereka menjalankan fungsi inti pendidikan.
Diskursus publik mengenai gaji sering juga dikaitkan dengan peran dana operasional sekolah, kebijakan daerah dalam mengatur honorarium, dan prioritas penganggaran yang berbeda-beda antarwilayah.
Perbandingan antara dua profesi ini, guru honorer dan pegawai SPPG, sering berpijak pada angka absolut yang mudah memicu reaksi emosional. Namun penting untuk diingat bahwa struktur kerja, jalur usaha menuju status PPPK, serta regulasi pengupahan keduanya berbeda secara fundamental.
Menempatkan angka gaji berdampingan tanpa memahami kerangka kebijakannya berpotensi menutupi akar persoalan yang lebih mendasar, yaitu ketimpangan sistemik dalam tata kelola tenaga kerja publik.
Keadilan dalam sistem penggajian bukan semata soal menyamakan satu profesi dengan yang lain, tetapi tentang memberikan standar kehidupan yang layak bagi mereka yang menjalankan fungsi penting bagi masyarakat, baik itu dalam pendidikan maupun pelayanan gizi.
Jika persoalan ini hanya dibahas melalui narasi “siapa dibayar lebih besar”, maka kita kehilangan kesempatan untuk melihat lebih jauh tentang bagaimana kebijakan pengupahan dibuat, siapa yang mendapat akses terbaik, dan bagaimana ketidakadilan struktur itu bisa diperbaiki.
Tentunya, perdebatan ini membuka ruang refleksi lebih luas: apakah sistem yang ada saat ini sudah cukup untuk menjamin kesejahteraan para tenaga yang menjadi tulang punggung layanan masyarakat? Atau justru menuntut perbaikan yang lebih serius dalam desain kebijakan dan prioritas anggaran publik?