Berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 menandakan dimulainya sebuah era baru dimana suara kritis mungkin akan menjadi barang mewah yang ilegal dan berbahaya.
Berlakunya undang-undang tersebut merupakan pergeseran besar tentang bagaimana negara memandang warga negaranya. Jika sebelumnya kita merasa memiliki hak untuk marah kepada kebijakan yang anomali atau jengkel kepada perilaku pejabat yang semena-mena, kini kejengkelan tersebut bisa berujung pada jeruji besi.
Pasal 240 KUHP baru yang kita khawatirkan dan sudah pasti berlaku di tahun 2026 berbunyi “Setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah yang sah atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Diperkuat dengan KUHAP baru yang memberikan kewenangan luas bagi aparat untuk menahan seseorang hanya berdasarkan penilaian sepihak mengenai potensi kerusuhan.

Kita harus jeli membedakan antara manusia sebagai pribadi dan lembaga sebagai benda mati. Contohnya seorang Presiden adalah lembaga begitu pula DPR ataupun MPR. Dalam logika hak asasi manusia, rasa terhina hanya bisa dimiliki oleh manusia yang punya nurani dan perasaan, bukan sebuah kursi atau institusi.
Sesuai dengan logika tersebut, sangat aneh bukan jika kritik terhadap kinerja buruk sebuah lembaga dianggap sebagai serangan pribadi yang layak dipidana.
Kita tidak hanya berbicara tentang mereka yang akan masuk penjara, tetapi tentang jutaan orang yang akan memilih untuk diam. Dalam sistem demokrasi, rakyat adalah pemberi mandat dan pejabat adalah pelayan. Sangat tidak masuk akal jika sang “majikan” bisa dipidana karena mengeluh terhadap kinerja “pelayannya”.