1000843639 (1).jpg

Penulis: Muhammad Khalif
Editor:  Tim Persmasuaka

Kematian seorang siswa Madrasah Tsanawiyah berinisial AT, di Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2) menyita perhatian publik. Peristiwa tersebut melibatkan seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS, yang diduga memukul remaja berusia 14 tahun itu menggunakan helm hingga tewas.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, kejadian bermula saat patroli yang dilakukan aparat pada dini hari di wilayah Kota Tual. Interaksi antara Bripda MS dan korban di jalan kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Helm taktis yang dikenakan aparat diduga mengenai bagian kepala korban hingga menyebabkan korban terjatuh. Remaja tersebut sempat mendapatkan perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.

Kepolisian Resor Tual kemudian menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam proses pertanggungjawaban hukum terhadap peristiwa tersebut.

Dalam situasi seperti ini, sorotan masyarakat kerap berhenti pada identitas tersangka dan runtutan peristiwa. Namun jika dicermati lebih jauh, persoalan yang mengemuka tidak sekadar menyangkut tindakan individu, melainkan juga menyentuh bagaimana sistem pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan kewenangan dijalankan dalam institusi penegak hukum.

Penetapan tersangka tentu merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum. Namun diskursus publik tidak berhenti pada aspek pidana semata. Pertanyaan yang lebih mendalam muncul mengenai bagaimana standar penggunaan kekuatan diterapkan di lapangan, serta seberapa efektif mekanisme pengawasan internal dalam mencegah tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa.

Penggunaan kekuatan terhadap warga sipil, terutama anak di bawah umur, memiliki dampak sosial yang tidak kecil. Selain meninggalkan duka mendalam bagi keluarga AT, peristiwa semacam ini juga berpotensi memengaruhi rasa aman masyarakat secara kolektif. Keamanan publik bukan hanya soal kehadiran aparat di ruang-ruang masyarakat, tetapi juga tentang rasa percaya dan perlindungan yang dirasakan warga terhadap aparat tersebut.

Jika tragedi di Maluku ini hanya dipahami sebagai tragedi individual, maka kesempatan untuk memperbaiki sistem bisa terlewatkan. Namun apabila dijadikan momentum untuk meninjau ulang mekanisme kontrol kekuasaan secara menyeluruh, maka dari satu kehilangan setidaknya dapat lahir upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sumber:

Herman, W. (2026, Februari 21). Polres Tual tetapkan tersangka oknum anggota Brimob aniaya anak hingga tewas. Retrieved from Antara Maluku: https://ambon.antaranews.com/berita/317906/polres-tual-tetapkan-tersangka-oknum-anggota-brimob-aniaya-anak-hingga-tewas

CNN Indonesia. (2026, Februari 21). Polisi Ungkap Kronologi Bripda MS Pukul Siswa di Tual hingga Tewas. Retrieved from CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260221161300-12-1330371/polisi-ungkap-kronologi-bripda-ms-pukul-siswa-di-tual-hingga-tewas

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *